Rabu, 03 Oktober 2012

Perda Soal Pelajar Muslim Wajib Bisa Baca Tulis Disahkan Oktober Bandung

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kewajiban siswa SD mengikuti pendidikan Diniyyah Takmiliyah ditargetkan paling lambat disahkan awal Oktober. Dewan kini masih membahas soal pendanaan bagi para guru diniyyah tersebut. "Selama ini kan tidak ada dana bagi para guru. Ke depan mungkin bisa diambil dari dana hibah. Itu yang akan kita bahas nanti, berapa besarannya. Saat ini jumlah tenaga pengajar diniyyah iklimiyyah sekitar 800 hingga 1.000 orang di Bandung. "Mereka paling per bulan dapat honor Rp 100 ribu atau Rp 1,2 juta per tahun," tuturnya. Mulai tahun ajaran 2013, siswa muslim yang masuk ke SMP wajib bisa baca tulis Alquran. Para siswa harus menunjukkan sertifikat pendidikan Diniyyah Takmiliyah saat mendaftar. Karena itu sejak SD, mulai kelas 2 hingga 5 diwajibkan ikuti pendidikan Diniyyah Iklimiyah yang digelar oleh lembaga atau organisasi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar